Sabtu, 02 Maret 2013

Penggolongan Obat

Penggolongan Obat

 

Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over The Counter) dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).

Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.
2
Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini, namun dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional (TR).
Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
3
Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut:
33
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker, no pharmacist no service), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.
Contoh obat golongan ini adalah: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik.
Obat Keras
Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
4
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital
Obat Narkotika
5
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin
Psikotropika
Psikotropika adalah merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif menurut susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
Psikotropika Gol I, yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA (ekstasi), dan mascalin.
  • Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
  • DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
  • DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
  • DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
  • DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
  • DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
  • Eticyclidine – PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
  • Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
  • Lysergide – LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
  • MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
  • Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
  • Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
  • 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
  • MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
  • Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
  • PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
  • Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
  • Rolicyclidine – PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
  • STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
  • Tenamfetamine – MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • Tenocyclidine – TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
  • Tetrahydrocannabinol
  • TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Psikotropika Gol II, yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti amfetamin.
  • Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
  • Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
  • Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
  • Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
  • Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
  • Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
  • Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
  • Phencyclidine – PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
  • Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
  • Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
  • Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
  • Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
Psikotropika Gol III, yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat.
  • Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
  • Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
  • Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
  • Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
  • Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
  • Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
  • Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
  • Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid
Psikotropika Gol IV, yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam, nitrazepam.
  • Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
  • Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
  • Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
  • Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
  • Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
  • Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
  • Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
  • Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
  • Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
  • Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
  • Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
  • Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
  • Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
  • Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
  • Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
  • Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
  • Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
  • Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
  • Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
  • Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
  • Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
  • Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
  • Lefetamine – SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
Note:
  1. Obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat daftar W (Warschuwing) atau OTC (over the counter).
  2. Pada obat bebas terbatas terdapat salah satu tanda peringatan nomor 1- 6.
  3. Obat keras nama lain yaitu obat daftar G (Gevarlijk), bisa diperoleh hanya dengan resep dokter.
  4. OWA (obat wajib apoteker) yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek.